|
| Saturday, 6 January 2007 |

|
 |
Buletin Al-Islam Edisi 336
|

|

|
|
REFLEKSI AKHIR TAHUN 2006 Buletin al-Islam Edisi 336 Tahun 2006 baru saja berakhir. Fajar tahun 2007 pun telah terbit. Banyak peristiwa sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya yang telah terjadi di sepanjang tahun ini. Setidaknya, ada 7 isu terhangat pada tahun 2006, yang perlu diberi catatan, sebagai berikut. 1. Kesejahteraan rakyat. Selama tahun 2006, kondisi kesejahteraan rakyat secara umum masih memprihatinkan. Jumlah rakyat miskin makin bertambah. Menurut BPS tahun 2005 mencapai 35 juta orang lebih. Tahun 2006 meningkat menjadi 39,05 juta orang. Namun, dengan menggunakan standar kemiskinan Bank Dunia, yakni penghasilan kurang dari 2 US$ perkepala perhari, jumlah orang miskin adalah lebih dari 110 juta orang. Tidak sedikit rakyat negeri ini harus makan nasi aking atau gaplek karena harga beras makin tak terjangkau. Sementara itu, Pemerintah berencana meningkatkan kembali utang negara. Terakhir, terdengar ada usulan utang yang secara keseluruhan bernilai 35 miliar dolar AS. Jika benar diwujudkan, dipastikan utang itu akan makin menambah beban. Untuk tahun 2006 ini saja, cicilan dan bunga utang sudah lebih dari 30% besaran APBN, lebih besar dari total anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan pertahanan. 2. Bencana alam. Sepanjang tahun 2006, negeri ini diwarnai oleh banyak bencana. Yang terbesar adalah gempa yang menggoncang Yogyakarta dan sekitarnya pada 27 Mei 2006, disusul tsunami kecil yang melanda Pangandaran, dan yang terlama adalah kasus lumpur panas PT Lapindo Brantas yang menenggelamkan beberapa desa di Porong Sidoarjo. Selain itu, ada puluhan bencana lain berupa banjir dan longsor sebagaimana yang saat ini tengah melanda sejumlah kawasan di Sumatera Utara dan Aceh. Di luar kritik atas lambannya Pemerintah dalam merespon setiap bencana ini, serta tidak adanya upaya pembelajaran dari tiap bencana guna mengantisipasi kemungkinan bencana di masa mendatang, bencana tersebut juga menyisakan sebuah ironi. Kita sering diajak berdoa agar terhindar dari segala bencana. Namun, mengapa pada saat yang sama kita tidak juga mau tunduk dan taat kepada Allah? Buktinya, hingga kini masih sangat banyak larangan Allah (zina, riba, judi, pornografi, kezaliman, ketidakadilan, korupsi dan sebagainya) dilanggar; juga masih sangat banyak kewajiban dari-Nya (penerapan syariah, zakat, hukuman, shalat, haji, dan sebagainya) yang tidak dilaksanakan. Pertanyaannya, perlukah ada bencana yang lebih besar lagi untuk menyadarkan kita agar segera tunduk dan taat kepada Allah? 3. Penjualan aset negara. Di tengah keperluan untuk membiayai pembangunan, aset-aset milik negara justru terus dijual kepada perusahaan-perusahaan asing. Pada tahun 2006, persisnya bulan Maret, Pemerintah memutuskan menunjuk Mobil Cepu Limited (MCL) sebagai lead operator Blok Cepu, salah satu sumber migas terbesar di Tanah Air. Sebagaimana diketahui, MCL merupakan anak perusahaan Amerika Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI). Keberatan dari berbagai kalangan akan keputusan itu, serta kesediaan Pertamina yang telah berulang-ulang dinyatakan, tidak digubris oleh Pemerintah. Pengelolaan tambang emas di bumi Papua masih tetap dikuasai PT Freeport. Pengelolaan gas di blok Natuna alpha delta juga dikuasai Exxon dengan bagi hasil 100:0. Artinya, Pemerintah hanya mendapat 0%. Inilah fakta yang makin menguatkan kenyataan bahwa negeri ini tidaklah memiliki kedaulatan atas pengelolaan sumberdaya alamnya sendiri. Kenyataan buruk ini hanya mungkin terjadi akibat adanya campur tangan besar dari pemerintah AS dan adanya para komprador di dalam negeri yang bekerja untuk kepentingan asing demi sejumlah imbalan untuk kepentingan pribadi. Tuntutan sejumlah kalangan pada tahun 2006 untuk meninjau ulang kontrak-kontrak pertambangan yang dibuat pada masa Orde Baru dan disinyalir sarat KKN, seperti Freeport dan Newmont, tidak digubris. 4. Korupsi. Korupsi masih menjadi masalah akut Indonesia. Demikian ganasnya korupsi di Indonesia, dana bantuan bencana dan bantuan untuk orang miskin seperti raskin (beras untuk orang miskin) juga dikorup. Namun, pada tahun 2006 tidak terlihat ada pejabat atau mantan pejabat yang diajukan ke pengadilan. Pemberantasan korupsi masih terlihat seperti 'tebang pilih'. Misalnya, sejauh ini belum terlihat para pengemplang BLBI dan para pejabat yang bertanggungjawab yang telah merugikan negara ratusan triliun diadili. 5. Pornografi-pornoaksi. Pada tahun 2006 pornografi dan pornoaksi makin marak. Di antaranya ditandai dengan terbitnya majalah Playboy. Pembahasan RUU Antipornografi pornoaksi (APP) yang diharap akan bisa menjadi payung hukum guna menyelesaikan masalah ini, justru makin tidak jelas nasibnya. Di tengah ketidakmenentuan suasana, terkuaklah skandal seks anggota DPR secara sangat tidak terhormat. Sayang, skandal ini—yang diyakini bagaikan fenomena gunung es, karena sesungguhnya sangat banyak anggota parlemen lain yang juga melakukannya—tidak mendapat perhatian secara semestinya. Alih-alih merespon praktik-praktik permesuman itu, Pemerintah malah lebih sigap menanggapi tindakan poligami yang dilakukan Aa Gym, padahal poligami adalah perkara yang dibolehkan oleh syariah Islam. Dengan dalih melindungi kaum perempuan, Pemerintah bahkan berencana akan merevisi UU Perkawinan dan PP yang akan memperketat praktik poligami. Jika semua ini dilakukan Pemerintah—seperti yang dinyatakan oleh Presiden—sebagai moral obligation, bukankah pornografi-pornoaksi serta praktik perzinaan dalam segala bentuknya yang harus ditumpas habis? Mengapa semua itu malah dibiarkan? Mengapa perzinaan malah justru difasilitasi melalui program kondomisasi? 6. Perda syariah. Di tengah-tengah berbagai krisis yang tengah melanda bangsa ini, upaya sekitar 50 kota/kabupaten di Indonesia untuk menerbitkan perda guna menyelesaikan berbagai persoalan seperti miras, maksiat, busana Muslim, baca al-Quran dan sebagainya mestinya mendapat respon yang baik. Namun, ada sekitar 56 anggota DPR yang mayoritas berasal dari Fraksi PDS yang menuntut agar perda-perda yang dikatakan berbau syariah itu segera dicabut karena meresahkan, bertentangan dengan konstitusi dan memecah-belah NKRI. Secara prosedural, perda-perda itu lahir melalui proses politik yang absah. Jika asumsi demokrasi bahwa wakil rakyat adalah representasi suara rakyat, maka perda-perda itu lahir sebagai aspirasi masyarakat, dan dihasilkan melalui proses demokratis. Secara empiris, perda-perda itu juga diperlukan dan faktanya telah memberikan hasil yang baik. Perda Zakat di Kab Bulukumba, misalnya, telah meningkatkan PAD di sana dari Rp 9 miliar menjadi Rp 90 miliar. Bahkan perda larangan miras telah menurunkan kriminalitas sampai 80%. Mendagri M. Ma'ruf, dalam dialog dengan para ulama dalam forum Rakernas MUI 24 Juli 2006 lalu secara eksplisit justru meminta semua pihak untuk tidak lagi mempersoalkan keberadaan perda-perda tersebut. Bahkan Mendagri menghimbau agar MUI "mendampingi pemda dalam penyusunan perda-perda". Perda-perda itu juga tidak menyerukan disintegrasi. Perda-perda itu dibuat justru untuk mewujudkan ketertiban masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Mendagri M. Ma'ruf di atas. Lebih dari itu, dari penerapan perda yang sebagiannya sudah dilaksanakan lebih dari lima tahun itu, tidak pernah terdengar keresahan yang dimaksud. Ternyata yang terjadi justru sebaliknya, perda-perda itu sampai sekarang terus didukung masyarakat, termasuk oleh warga non-Muslim. 7. Intervensi asing. Sepanjang tahun 2006 ini kita merasakan derasnya arus intervensi asing, khususnya yang dilakukan oleh negara-negara adidaya seperti AS dan Inggris. Di bidang politik diantaranya bertujuan untuk menjaga agar Indonesia tetap dikuasai oleh kekuatan politik yang sealiran dengan kepentingan AS. Dalam jumpa pers di bulan Maret 2006, Menlu AS Condoleezza Rice menyatakan demokrasi di Indonesia sudah matang dalam menangani kemungkinan kehadiran kelompok garis keras. Rice menyatakan sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang militer dengan Indonesia "termasuk IMET" (14/03/06). Rice juga meminta agar Indonesia menjadi partisipan dalam PSI (Pro-liferation Security Initiative). Menhan AS Donald Rumsfeld (6 Juni 2006), sama-sama berupaya untuk meyakinkan (baca: menekan) Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam PSI. Pada rapat paripurna DPR, 7 Maret 2006, Pemerintah dan DPR meratifikasi dua konvensi internasional soal pemberantasan terorisme dan menyetujuinya menjadi undang-undang, yaitu: Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris Tahun 1997 (International Convention of the Supression of Terrorist Bombings 1997) dan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999 (International Convention of the Suppression of the Financing of Terrorism 1999). Indonesia semakin terikat secara internasional dalam program perang global melawan terorisme. Ini menyiratkan Pemerintah dan DPR secara sadar dan sengaja mengikatkan diri dengan perang melawan terorisme atau dengan AS khususnya. Yang paling menghebohkan pada tahun 2006 tidak lain adalah kedatangan Presiden Bush pada 20 November lalu. Protes dan gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan. Namun, semua itu tidak digubris. Dengan penerimaan Bush ini, sesungguhnya telah diproklamirkan bahwa Pemerintah Indonesia adalah sekutu AS. Bush tanpa sungkan menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai sahabat. Rekomendasi Berkenaan dengan kenyataan di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan: 1. Menilik berbagai persoalan yang timbul di sepanjang tahun 2006 dapat disimpulkan ada tiga faktor utama di belakangnya, yakni alam, sistem dan manusia termasuk kepemimpinan. Gempa bumi, tsunami dan gunung meletus dan bentuk bencana lainnya adalah sunnatullah yang terjadi atas qudrah dan irâdah Allah. Menghadapi bencana semacam ini, kita hanya bisa bersabar sambil berdoa agar tidak terjadi lagi pada masa datang. 2. Kemiskinan, korupsi, pornografi-pornoaksi, intervensi asing dan berbagai bentuk kezaliman sepenuhnya terjadi karena pilihan manusia dalam menata berbagai aspek kehidupan. Pemimpin yang tidak amanah dan sistem yang buruk, yakni sistem Kapitalisme-sekular ditambah lemahnya moralitas individu, telah terbukti menjadi pangkal munculnya persoalan di atas. Oleh karena itu, jika kita ingin sungguh-sungguh lepas dari berbagai persoalan di atas, maka kita harus memilih sistem yang baik dan pemimpin yang amanah. Sistem yang baik hanya mungkin datang dari Zat Yang Mahabaik. Itulah syariah Allah. Sementara itu, pemimpin yang amanah adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik itu. 3. Di sinilah esensi seruan "Selamatkan Indonesia dengan Syariah". Hanya dengan sistem berdasar syariah yang dipimpin oleh orang amanah saja Indonesia benar-benar bisa menjadi baik. Insya Allah! 'Ala kulli hâl, marilah kita segera menyambut seruan Allah SWT: ] يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ[ [Wahai orang-orang yang beriman, sambutlah seruan Allah dan Rasul-Nya jika dia menyeru kalian menuju sesuatu yang dapat memberikan kehidupan bagi kalian. (QS al-Anfal [8]: 24). [] Komentar al-Islam: Zikir Nasional Sambut Tahun Baru (Republika, 2/1/2007). Zikrullah (mengingat Allah) yang sebenarnya adalah dengan mengikatkan diri dengan syariah-Nya dalam seluruh aspek kehidupan. Labels: al-islam |
posted by Arief @ 06:44  |
|
|
|
| Saturday, 30 December 2006 |

|
 |
Buletin Al-Islam Edisi 335
|

|

|
|
MARI BERKURBAN DEMI MEWUJUDKAN KESATUAN UMAT Buletin Edisi 335 Hari ini, Jumat (29/12), sesuai dengan keputusan penguasa Makkah, adalah bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1427 H. Sembilan Dzulhijjah adalah Hari Arafah. Hari Arafah adalah hari saat jamaah haji melakukan wukuf di Arafah. Demikianlah sebagaimana sabda Nabi saw.: «يَوْمُ عَرَفَةَ الْيَوْمُ الَّذِيْ يُعرّفُ النَّاسُ فِيْهِ» Hari Arafah adalah hari saat manusia (jamaah haji) berkumpul di Arafah. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni). Nabi saw. menyebut wukuf di Arafah sebagai inti dari pelaksanaan ibadah haji: «اَلْحَجُّ عَرَفَةُ» Ibadah haji adalah (wukuf) di Arafah. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad). Pada Hari Arafah ini jamaah haji diharamkan berpuasa. Sebaliknya, kaum Muslim selain jamaah haji di Tanah Suci disunnahkan untuk menunaikan shaum Arafah. Karena Jumat ini (29/12) Hari Arafah, berarti esok hari (Sabtu, 30/12) sudah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah. Sepuluh Dzulhijjah adalah hari saat jamaah haji sudah meninggalkan Arafah dan tiba di Mina untuk melempar jumrah. Pada saat yang sama, kaum Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha. Karena Idul Adha terkait dengan rangkaian pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, maka sudah selayaknya kaum Muslim di seluruh dunia serentak melaksanakan shalat Id secara bersama-sama tanggal 10 Dzulhijjah, yakni saat jamaah haji sudah berada di Mina, yakni Sabtu (30/12) esok hari. Saat ini jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia sedang berkumpul di Tanah Suci untuk memenuhi panggilan Ilahi, menunaikan ibadah haji. Lautan manusia itu membuat panorama amat menakjubkan. Mereka terdiri dari beraneka ragam suku, bangsa, bahasa, dan warna kulit. Namun, mereka berbaur, berpadu, dan menyatu dalam menjalankan syariah Allah SWT. Mereka serentak menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan-Nya: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ Aku datang untuk penuhi panggilan-Mu, ya Allah, Aku datang untuk penuhi panggilan-Mu. Aku datang untuk penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang untuk penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kekuasaan hanya milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Tidak tampak ada perselisihan, percekcokan, dan permusuhan di antara mereka. Segala atribut yang biasanya menjadi biang perpecahan dan percekcokan ditanggalkan. Warna pakaian yang mereka kenakan, aktivitas ibadah yang mereka kerjakan, dan lantunan kalimat yang mereka ucapkan benar-benar menunjukkan bahwa mereka adalah umat yang satu; yang dipersatukan oleh akidah Islam. Sungguh, sebuah pemandangan yang membahagiakan hati orang-orang beriman, yang senantiasa merindukan persatuan dan kesatuan. Di tempat lain, di seluruh dunia, umat Islam juga tidak mau ketinggalan. Pada Hari Raya Idul Adha, sambil melantunkan takbir, mereka beramai-ramai mendatangi lapangan atau masjid, tempat shalat Id diselenggarakan. Ketika shalat berlangsung, mereka berjajar rapi menghadap kiblat yang sama dan bergerak serentak mengikuti komando seorang imam. Sambil bersimpuh mengagungkan Asma Allah, mereka menyimak uraian ayat-ayat-Nya yang disampaikan khatib. Usai shalat, mereka melakukan penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Muslim yang mampu, menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban. Daging hewan kurban itu lalu dibagikan kepada masyarakat luas. Rangkaian peristiwa ini juga mengukuhkan, bahwa umat Islam adalah umat yang satu. Realitas Persatuan Umat Saat Ini Sungguh amat disayangkan, persatuan yang diperlihatkan dalam ritual ibadah haji dan Hari Raya Idul Adha ini tampak kontras dengan realitas keseharian umat Islam saat ini. Persatuan umat Islam kini sedang terkoyak. Apalagi setelah Khilafah Islam di Turki diruntuhkan pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan 3 Maret 1924 M, oleh Mustafa Kamal Attaturk dengan dukungan Barat. Ini adalah puncak keberhasilan Barat dalam meracuni umat dengan paham nasionalisme. Paham nasionalismelah yang sesungguhnya telah merobek-robek persatuan dan kesatuan umat Islam hingga hari ini. Akibatnya, umat Islam yang sebelumnya bersatu-padu dalam satu kepemimpinan Khilafah, kini terpecah-belah menjadi lebih dari lima puluh negara, dengan menonjolkan faktor kebangsaannya masing-masing. Mereka juga dipisahkan oleh batas-batas teritorial yang sebetulnya dibuat oleh kaum imperialis Barat pada masa penjajahan dulu. Saat ini, umat Islam di negerinya sibuk dengan urusannya masing-masing. Mereka sering tidak peduli dengan nasib saudaranya di negeri-negeri yang lain. Ketika Irak diserbu Amerika, misalnya, tak ada satu pun negeri Muslim yang membantunya. Sebagian negara di Timur Tengah malah menyediakan fasilitas bagi pangkalan militer Amerika. Dari pangkalan itulah, Amerika dan sekutunya leluasa menggempur Irak. Baghdad, yang pernah menjadi ibukota Khilafah Abasiyah itu pun porak-poranda. Seluruh wilayah Irak akhirnya berhasil diduduki Amerika dan sekutunya hingga hari ini. Hingga kini, sudah lebih dari 650 ribu nyawa rakyat Irak menjadi korban kebiadaban tentara AS dan sekutunya Sebelumnya, nasib serupa juga menimpa Afganistan. Ketika negara itu digempur AS dan sekutunya, umat Islam di seluruh dunia juga tidak bisa berbuat banyak. Penguasa Pakistan malah menyerahkan daerahnya kepada AS untuk memudahkan negara kafir penjajah itu membombardir Afganistan, yang kemudian menewaskan puluhan ribu kaum Muslim. Amerika pun sukses mendudukkan agennya sebagai penguasa Afganistan, yang tentu sangat loyal kepadanya. Kasus Palestina adalah contoh lain. Rakyat negeri itu puluhan tahun terpaksa harus berjuang sendiri untuk menghadapi kebrutalan dan kebiadaban Israel yang didukung oleh seluruh kekuatan negara penjajah di dunia, termasuk PBB. Pada saat yang sama, negara-negara Muslim lainnya bukan saja tidak membantu, mereka justru berlomba memberikan pengakuan akan keabsahan eksistensi Israel di bumi penuh berkah itu. Mereka bahkan mengadakan hubungan diplomatik dan kerjasama di berbagai bidang dengan negara zionis yang telah menjajah dan menduduki Palestina itu. Selanjutnya adalah Libanon. Ketika negeri itu dihujani rudal-rudal Israel, negeri-negeri Muslim yang lain tidak tergerak untuk menolongnya. Pemerintah Libanon sendiri bahkan tidak memberikan dukungan apapun terhadap Hizbullah. Dukungan moral pun tidak. Sungguh aneh, memang. Potret buram persatuan umat Islam kian diperparah dengan pertikaian antar kelompok akibat perbedaan mazhab, partai, dan kepentingan. Akibatnya, mereka mudah diadu-domba oleh musuh-musuhnya. Kasus pertikaian sesama Muslim di Irak, antara Syiah dan Sunni di Shadr City beberapa waktu lalu, yang menewaskan ratusan nyawa kaum Muslim yang tak bersalah, adalah gambaran betapa persatuan umat ini telah terkoyak. Akar Masalah Umat Islam saat ini telah diracuni oleh paham-paham yang menjadikan selain akidah Islam sebagai dasar persatuan dan kesatuan mereka, seperti paham kesukuan, nasionalisme (kebangsaan), patriotisme, dan sejenisnya. Paham-paham inilah yang telah menghancurkan persatuan umat Islam. Sebab, ketika kesamaan etnis, suku, bangsa, dan sejenisnya dijadikan dasar persatuan, loyalitas dan pembelaan terhadap bangsa akan mengalahkan loyalitas mereka pada Islam dan kaum Muslim. Padahal Allah SWT berfirman: ] إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ [ Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu adalah bersaudara. (QS al-Hujurat [49]: 10). Rasulullah saw. juga bersabda: «الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ» Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain; ia tidak boleh menzaliminya dan tidak akan membiarkannya (dizalimi) (Muttafaq 'alaih ). Sejarah telah membuktikan, akidah Islamlah yang mampu mempertautkan hati suku Aus dan Khajraj di Madinah. Padahal sebelumnya kedua suku itu saling bermusuhan berpuluh-puluh tahun. Akidah ini pula yang berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar kendati mereka berasal dari suku dan tanah air yang berbeda. Ikatan akidah ini pula yang mempersatukan seluruh umat Islam di seluruh dunia selama berabad-abad hingga menjadi umat yang paling kuat dan disegani sepanjang sejarah. Sayang, umat Islam saat ini telah terpecah menjadi lebih dari lima puluh negara. Sekat-sekat nation state itu menghancurkan umat Islam sebagai satu entitas. Wujud persatuan dan persaudaraan Islam juga tidak bisa diwujudkan secara nyata dalam kehidupan mereka. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Islam. Sebab, Islam telah mewajibkan umatnya bersatu dalam satu payung kekuasaan, yakni Khilafah Islam. Rasulullah saw. bersabda: «إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا » Apabila dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR Muslim). Dengan dasar hadis di atas, jelaslah bahwa keberadaan umat Islam saat ini, yang terkotak-kotak di beberapa negara, adalah pelanggaran terhadap hukum Islam. Karena itu, umat Islam harus segera menyatukan diri kembali di bawah kepemimpinan seorang khalifah, dalam satu institusi Khilafah Islam. Selain itu, dengan bersatunya umat Islam di bawah satu payung kekuasaan, yakni Khilafah, selama 13 abad kaum Muslim menjadi umat yang kuat dan disegani musuh-musuhnya. Sebaliknya, setelah Khilafah dibubarkan, umat Islam menjadi lemah dan mudah diperdaya oleh musuh-musuhnya. Ketiadaan Khilafah nyata telah memuluskan negara-negara Kafir Barat untuk menancapkan cengkeraman mereka terhadap kaum Muslim, merampok kekayaan alamnya, menginjak-injak kehormatan Islam dan kaum Muslim, bahkan mengusir dan membantai rakyatnya. Walhasil, benarlah sabda Rasulullah saw.: «إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ» Sesungguhnya seorang imam (khalifah) adalah perisai (pelindung). (HR Ahmad dan al-Nasa'i). Mari Berkurban untuk Menegakkan Khilafah Menyaksikan semua realitas di atas, kaum Muslim jelas tidak boleh tinggal diam. Apalagi setiap Hari Raya Idul Adha, kita juga selalu diingatkan oleh satu peristiwa besar: pengorbanan hamba Allah, yaitu Nabi Ibrahim as. dan putranya, Ismail as. Keduanya, dengan kepasrahan dan ketundukan, menunaikan perintah-Nya, meski harus mengurbankan sesuatu yang paling dicintainya. Sikap inilah yang harus kita teladani. Karena itu, ketika Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan kita untuk menegak syariah-Nya melalui penegakkan Khilafah Islam, kita pun harus rela mengurbankan apa pun yang kita miliki untuk melaksanakan kewajiban itu. Allah SWT berfirman: ] يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا ِللهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ [ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyeru kalian demi sesuatu yang dapat memberikan kehidupan kepada kalian. (QS al-Anfal [8]: 24). Insya Allah, dengan izin Allah, Khilafah akan segera kembali dalam waktu dekat. Sebab, tegaknya Khilafah telah menjadi janji Allah SWT (Lihat: QS an-Nur [24]: 55). Rasulullah saw. juga telah mengisyaratkan akan hadirnya kembali Khilafah melalui sabdanya: «ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ» Kemudian akan datang lagi Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. (HR Ahmad). Allâhu akbar, wa lillâhilhamd. [] KOMENTAR: 'Pemerintahan Mengarah pada Federalisme' (Republika, 26/12/2006). Federalisme berpotensi mengarah pada separatisme. Umat Islam harus waspada. Labels: al-islam |
posted by Arief @ 14:50  |
|
|
|
| Friday, 22 December 2006 |

|
 |
Buletin Al-Islam Edisi 334
|

|

|
|
HENTIKAN UTANG LUAR NEGERI! Kinerja ekonomi pemerintahan SBY-JK pada tahun 2006 secara umum masih mengalami kemerosotan. Menurut Ketua Komisi VI DPR, kondisi ini tergambar dari mandegnya pertumbuhan ekonomi, turunnya dayabeli masyarakat serta meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. (Republika, 15/12). Namun, kondisi yang buruk ini ternyata tidak begitu saja disadari oleh Pemerintah sehingga Pemerintah segera mengambil langkah-langkah tepat dan cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ironisnya, langkah yang diambil oleh Pemerintah justru sebaliknya: semakin memperparah kondisi Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun yang lainnya. Hal ini tampak jelas dengan adanya usulan penambahan utang dalam jumlah besar. Pada periode 2006-2009, Pemerintah mengusulkan untuk menambah utang sebesar 30-35 miliar dolar AS. Sejumlah kreditor asing, ungkap Deputi Menneg PPN/Kepala Bapenas, Lukito, sudah menyatakan berminat untuk mengucurkan utang mereka. Malapetaka Terus Berlanjut Jika rencana utang dalam jumlah besar tersebut terjadi, maka jumlah hutang Indonesia akan semakin membengkak. Saat ini saja, menurut data terakhir Bappenas 2006, utang negara sudah mencapai US$130 miliar, terdiri dari utang luar negeri US$67,9 miliar dan utang domestik Rp658 triliun. Setiap tahunnya pemerintah harus membayar cicilan utang luar negeri yang jatuh tempo Rp96 triliun, ditambah beban utang dalam negeri Rp60 triliun, sehingga setiap tahun Indonesia harus membayar utang Rp150-170 triliun. Jadi, keuangan negara Indonesia ini sengaja dibuat bangkrut terlebih dahulu, dan melalui ketergantungan dalam bidang keuangan ini, Indonesia telah sepenuhnya dikendalikan oleh negara pemberi utang dan lembaga keuangan internasional bagaikan satu kartel. Ini tentu sangat beralasan, mengingat kondisi Indonesia saat ini memasuki krisis pembayaran utang yang sangat luar biasa dan sudah tidak rasional lagi, karena jauh melampaui kemampuan untuk membayarnya. Ini semakin mempertegas fakta, bahwa negeri ini memang terjajah. Betapa tidak, kita sudah jamak mengetahui, bahwa setiap utang pasti disertai dengan sejumlah persyaratan. Sejumlah agenda (intervensi) dari negara-negara kapitalis (kreditor) kemudian dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia. Terbitnya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang sangat liberal adalah salah satu contoh UU yang secara tegas dimasukkan dalam persyaratan yang harus dilakukan oleh Indonesia dalam Letter of Intens (LoI) antara Indonesia dan IMF. Ini adalah sebuah intervensi. Belum lagi UU Migas, UU Kelistrikan, dll. Dengan kata lain, kita semakin terperangkap dalam belitan intervensi (campur-tangan) asing. Jika sudah demikian maka kita sudah terjajah secara total. Jadi, malapetaka yang saat ini sudah merundung dan membelit Indonesia akan terus berlanjut bahkan semakin mengakar. Kita pun tahu, bahwa krisis Indonesia yang parah ini pada awalnya akibat kebijakan keliru memanggil dan meminta bantuan (utang) kepada IMF. Dengan 'resep maut'-nya, IMF bukannya menjadikan Indonesia segera keluar dari kubangan krisis, namun justru lebih masuk terjerembab. Dalam LoI yang disepakati Pemerintah RI-IMF terdapat 1.243 tindakan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam berbagai bidang seperti perbankan, desentralisasi, lingkungan, fiskal, kebijakan moneter dan Bank Sentral, privatisasi BUMN, dan jaring pengaman sosial. Utang Luar Negeri dan Kemiskinan Laporan Bank Dunia terbaru ( Media Indonesia, 11/12/2006) tentang 100 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan sangat menyedihkan. Ukurannya berpenghasilan di bawah US$2 atau kurang dari Rp18 ribu perhari. Jumlah 100 juta tentu bukan angka yang kecil, sangat besar, karena hampir mendekati setengah dari 220 juta penduduk Indonesia. Jumlah ini dua kali lipat dari versi Biro Pusat Statistik yang mengklaim penduduk miskin Indonesia 'hanya' sekitar 49 juta. Kalau kemiskinan seperti itu terjadi di negeri yang tandus, gersang, dan tanpa kekayaan alam yang berarti, tentu bisa dimengerti. Namun itu terjadi di Indonesia; negeri yang kaya dan subur. Ini tentu sangat ironis. Hidup miskin di negeri yang kaya bukan saja terjadi secara nasional. Kerap kemiskinan justru terjadi di daerah yang kekayaan alamya sangat kaya. Bagaimana mungkin penduduk Papua, misalnya, banyak yang mengalami busung lapar? Bayangkan, di Papua, dengan menyedot kekayaan alam di sana, Freeport mampu meraih total pendapatan US$ 2,3 miliar pada tahun 2004, lalu meningkat menjadi US$ 4,2 miliar pada 2005. Lebih ironis lagi, 50% penduduk kabupaten Jaya Wijaya yang merupakan daerah operasi Freeport hidup di bawah garis kemiskinan; 35% di antaranya hidup di daerah pembuangan (tailing) yang penuh dengan zat berbahaya. Tidak hanya itu, indeks pembangunan manusia Papua dengan indikator kesehatan dan pendidikan menduduki rangking 27, nomor urut lima terbawah di Indonesia (Walhi, SCTV, 21/11/2006). Lalu menurut data Badan Pusat Statistik 2004, Papua yang memiliki cadangan emas terbesar di dunia justru tergolong provinsi dengan penduduk termiskin terbesar. Papua tidak sendiri. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Riau 2004 mencatat, dari 4.543,584 penduduk, 22,19 persennya tergolong miskin. Provinsi kaya ini sekaligus merupakan contoh daerah dengan problem kemiskinan yang lengkap, mulai dari faktor sumberdaya alam dan lingkungan, struktural, serta kultural. Padahal pemerintah pusat saja memperoleh Rp 68 triliun dari hasil minyak dan gas di Riau. Dari dana ini, yang dikembalikan ke Riau Rp 8,9 triliun. (Kompas, 24/4/2005). Bagaimana tidak kaya, Riau selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Sejak tahun 1970-an potensi ini dilirik investor luar negeri yang berani mengucurkan jutaan dolar AS demi menambang kandungan minyak Riau. Daerah kaya lain adalah Kalimantan Timur. Daerah ini bahkan bisa disebut provinsi terkaya di Indonesia. Produksi kayu dari provinsi yang luasnya hampir dua kali Pulau Jawa ini sekitar lima juta meter kubik pertahun. Sebagaimana diberitakan Kompas (13/07/2003) produksi batubaranya sekitar 52 juta meter kubik pertahun. Produksi emasnya pernah mencapai 16,8 ton setahun serta perak lebih dari 14 ton pertahun. Provinsi yang berpenduduk sekitar 2,5 juta jiwa ini juga menghasilkan gas alam, yang tahun lalu mencapai 1.650 miliar meter kubik, dan produksi minyak bumi 79,7 juta barel. Cadangan sumberdaya alam di provinsi ini masih melimpah. Minyak bumi, misalnya, masih ada 1,3 miliar barel atau 13 persen dari cadangan minyak bumi nasional yang mencapai 9,6 miliar barel. Begitu juga gas alam, masih tersedia 51,3 triliun meter kubik atau 30 persen dari cadangan gas alam nasional yang mencapai 170,3 triliun meter kubik. Bagaimana dengan kondisi rakyatnya? Jauh dari sejahtera. Dari sekitar 2,5 juta penduduk Kaltim, 313.040 orang atau 12,4 persen tergolong penduduk miskin. Kemiskinan itu merata hampir di semua kota dan kabupaten. Bukan cuma itu. Fasilitas kesehatan dan pendidikan juga masih sangat terbatas. Untuk fasilitas kesehatan 2,5 juta warga Kaltim, umpamanya, hanya tersedia 159 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 24 rumah sakit dengan 2.308 tempat tidur. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduknya, jumlah dokter hanya 27,8 per 100.000 penduduk, jumlah puskesmas 6,4 per 100.000 penduduk, dan tempat tidur rumah sakit 92,8 per 100.000 penduduk. Nanggroe Aceh Darussalam tidak jauh berbeda. Posisinya di urutan keempat termiskin (28,5 persen). Padahal PT Arun LGN dengan operator Exxon Mobile Oil sudah berdiri sejak tahun 1978 dengan cadangan 17,1 triliun kaki kubik gas. Hingga tahun 2002 sudah 70 persen cadangan gas dikuras dari negeri Serambi Makkah itu. Tentu saja ada yang keliru dari pengelolaan kekayaan alam kita, terutama yang dalam Islam masuk dalam sektor kepemilikan umum seperti emas, perak, timah, minyak, gas dan batubara. Kebijakan ekonomi Indonesia yang berbasis kapitalis memberikan sumbangan paling besar bagi kondisi di atas. Selama ini sektor kepemilikan umum lebih banyak diserahkan oleh Pemerintah kepada perusahaan multinasional/asing. Akibatnya, hasil kekayaan alam yang seharusnya kalau dikelola langsung oleh negara bisa digunakan untuk rakyat, disedot oleh perusahaan asing. Keuntungan pun sebagian besar untuk perusahaan asing. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Kaukus Migas Nasional, Efendi Sirodjuddin, 70 persen industri migas Indonesia dikuasai oleh Amerika Serikat. Bayangkan. dalam kasus Freeport, Indonesia hanya mendapat royalti sekitar 9,4% plus pajak. Padahal total pendapatan Freeport pada tahun 2005 adalah US$ 4,2 miliar dolar dengan kontrak karya sampai 2041 (Kompas, 21/11/2006). Sementara itu, PT Newmont Nusa Tenggara Batu Hijau mendapat 45% dengan cadangan emas 11,9 juta ons. Setoran ke Pemerintah adalah US$ 35,90 juta setiap tahun. Padahal seandainya kalau dikelola langsung oleh negara, keuntungan yang diperoleh akan jauh lebih besar. Dengan seluruh potensi pendapatan di atas, jika semuanya dikelola oleh negara, problem defisit anggaran negara yang selama ini terus terjadi akan terselesaikan dengan tuntas. Pemerintah pun tidak perlu menaikkan BBM yang telah memiskinkan rakyat. Padahal dengan menaikkan BBM Pemerintah hanya dapat Rp 24 triliun dari pengurangan subsidi. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan pendapat Freeport US$ 4,2 miliar dolar (tahun 2005) plus potensi pendapatan Blok Cepu US$ 700 juta–1,2 miliar pertahun. Pemerintah juga tentu tidak perlu terus-menerus menambah utang luar negeri, yang faktanya lebih banyak madaratnya ketimbang manfaatnya. Wahai kaum Muslim: Belum cukupkah bukti-bukti di atas, yang dengan telanjang membuktikan kegagalan sistem Kapitalisme Sekular di negeri ini? Belum cukupkah bukti-bukti di atas yang dengan telanjang membuktikan bahayanya utang terhadap kemerdekaan negeri ini? Padahal, Allah mengingatkan melalui sabda Rasul-Nya: «لاَ يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ » Tidak layak seorang Mukmin jatuh terperosok ke dalam lubang yang sama dua kali. (HR al-Bukhari dan Muslim). Seharusnya setiap orang Mukmin bisa mengambil pelajaran dari setiap kerusakan ( fasad) yang terjadi akibat ulah tangan manusia, agar bisa kembali ke jalan Allah (Q.s. ar-Rum [30]: 41). Tidak malah mengulangi hal yang sama, sehingga terperosok ke lubang yang sama berkali-kali. Wahai kaum Muslim: Sesungguhnya utang yang dibuat para penguasa yang silih berganti memimpin negeri terbukti telah membenamkan negeri ini dalam kubang penjajahan. Terbukti utang itu menjadi alat yang ampuh bagi negara-negara Kafir penjajah, terutama AS dan Eropa untuk mendekte setiap kebijakan penguasa di negeri ini. Padahal, Allah dengan tegas mengharamkannya: ]وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاًً [ Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman (Q.s. an-Nisa' [04]: 141) Karena itu, inilah saatnya umat Islam, dan seluruh komponen bangsa di negeri ini menyadari, bahwa hanya dengan Islamlah bangsa dan negeri ini bisa dibebaskan dari segala bentuk penjajahan; ekonomi, politik, sosial, budaya, dll. Karena Islamlah satu-satunya yang mempunyai sistem kehidupan yang lengkap dan sempurna. Karena hanya Islamlah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah, Pencipta alam semesta. Masihkah kita hendak berpaling kepada yang lain? Na'udzu bi-Llah. [] Komentar al-Islam: Utang Baru Harusnya Lebih Rendah (Republika, 19/12/2006). Harusnya Indonesia membebaskan diri dari jeratan utang yang terbukti membuat Indonesia makin terpuruk. Labels: al-islam |
posted by Arief @ 09:07  |
|
|
|
|

|
 |
Buletin Al-Islam Edisi 333
|

|

|
|
MENGAPA POLIGAMI DITENTANG, PORNOGRAFI-PORNOAKSI DAN PERSELINGKUHAN DIBIARKAN?
Pada minggu-minggu terakhir ini, media cetak dan elektronik ramai membahas ragam pendapat, baik yang pro maupun yang kontra, tentang poligami. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aturan poligami yang selama ini hanya untuk PNS dan anggota TNI/Polri diperluas cakupannya untuk pejabat negara dan pejabat pemerintahan. Karena itu, Presiden meminta Peraturan Pemerintah (PP) No 10/1983 yang telah direvisi menjadi PP No 45/1990 kembali direvisi.
Permintaan revisi tersebut disampaikan Presiden kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, dalam pertemuan di Kantor Presiden, Selasa (5/12). Melalui revisi itu, pejabat negara dan pejabat pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPR akan tercakup di dalamnya. "Revisi akan dilakukan secepatnya, termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Hal-hal yang menyangkut perlindungan perempuan akan ditingkatkan" kata Meutia. (Antara News, 5/12).
Mencermati Isu Poligami
Melihat gencarnya pemberitaan poligami, baik di media dalam negeri maupun luar negeri, ada beberapa hal yang penting untuk dicermati. Pertama: isu poligami ini dapat saja dijadikan sebagai kendaraan untuk kepentingan politik tertentu. Misalnya, bisa saja seseorang atau kelompok tertentu berupaya memperoleh dukungan politik, baik jangka pendek maupun jangka panjang, khususnya dari kalangan perempuan, yaitu dengan cara memposisikan dirinya sebagai pihak yang kontra terhadap poligami. Artinya, ada kecenderungan isu poligami ini dijadikan sebagai komoditi politik praktis.
Kedua: isu poligami nyaris menutupi isu video perselingkuhan salah satu anggota DPR dengan seorang artis dangdut. Bahkan berbagai dialog di televisi lebih banyak mengambil tema kasus poligami dibandingkan dengan perselingkuhan yang melibatkan pejabat tersebut. Persoalan video perselingkuhan itu pun kemudian dianggap selesai setelah anggota DPR tersebut menyatakan mundur dari jabatan di partainya dan dari Gedung Senayan. Akhirnya mulai terbentuk opini publik, bahwa kasus video perselingkuhan itu hanyalah kasus pelanggaran kode etik anggota Dewan. Perselingkuhannya sendiri cenderung dianggap sebagai hal yang biasa. Bahkan pelakunya dipuji seolah sebagai "ksatria" karena dianggap "berani berbuat, berani bertanggung jawab". Ini berbeda dengan poligami yang sampai hari ini masih terus diributkan, seolah-olah poligami merupakan bentuk penindasan yang paling zalim terhadap perempuan.
Ketiga: sikap Pemerintah juga sangat tidak proporsional. Sebagaimana diberitakan oleh Antara News (5/12) bahwa yang mendorong Presiden SBY untuk merevisi PP No.45 1990 adalah karena ratusan SMS yang diterimanya mengenai poligami. Namun, sikap 'peduli' seperti ini tidak diperlihatkan oleh Presiden SBY ketika jutaan umat Muslim dari berbagai elemen mendesak adanya pelarangan pornografi dan pornoaksi melalui RUU APP pada waktu yang lalu. Berdasarkan fakta ini, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Pemerintah seolah lebih peduli terhadap "masalah" poligami—seolah-olah dianggap masalah bangsa—ketimbang terhadap maraknya kasus pornogarafi dan pornoaksi yang nyata-nyata merusak moral masyarakat. Bahkan tindak asusila seperti kebebasan seks seolah difasilitasi. Lihatlah, misalnya, kampanye Pemerintah tentang penggunaan kondom, pendidikan seks dan kesehatan reproduksi bagi remaja agar mampu melakukan hubungan seks yang sehat dan aman terbebas dari HIV/AIDS, suntikan anti hamil, termasuk adanya beberapa ATM kondom.
Keempat: isu poligami dapat pula dijadikan sebagai pintu masuk oleh kelompok liberal untuk 'membina dan mencerahkan' masyarakat agar tumbuh semangat perlawanan terhadap syariah Islam. Mereka berupaya membangkitkan emosi umat, khususnya kalangan perempuan, untuk bersama-sama menolak poligami, sebagai salah satu kebolehan dari syariah Islam. Kelompok liberal ini memang sudah lama berupaya untuk memporak-porandakan syariah Islam dari berbagai pintu, termasuk pintu poligami.
Pandangan Islam tentang Poligami
Allah Swt. berfirman: Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja. (QS an-Nisa' [4]: 3).
Berkenaan dengan ayat ini, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama: ayat ini diturunkan kepada Nabi saw. pada tahun Kedelapan Hijrah, yaitu untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini diturunkan, jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasannya. Ayat tersebut juga memerintahkan agar seorang suami yang berpoligami berlaku adil di antara istri-istrinya. Namun demikian, ayat tersebut lebih menganjurkan agar membatasi jumlah istri pada bilangan satu orang, jika memang ada kekhawatiran tidak dapat berlaku adil. Sikap semacam ini harus dimiliki oleh setiap Muslim.
Kedua: perlu digarisbawahi bahwa keadilan bukanlah syarat bagi kebolehan untuk melakukan poligami. Hukum ini wajib dimiliki oleh seorang suami dalam kehidupan berpoligami, di samping merupakan dorongan untuk membatasi jumlah istri pada satu wanita saja, jika memang ada kekhawatiran tidak dapat berlaku adil. Patut ditegaskan, dalam fikih Islam, istilah syarat itu digunakan untuk menunjuk pada kondisi atau perbuatan yang menjadi bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Syarat ini biasanya harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dikerjakan. Suci dari hadats dan najis, misalnya, merupakan syarat sah shalat. Kondisi tersebut harus dipenuhi sebelum shalat dan terus berlangsung sepanjang shalat dikerjakan. Realitas syarat semacam ini ini tentu tidak tepat jika dikaitkan dengan sifat adil suami yang ingin berpoligami. Andai adil merupakan syarat sah poligami, lalu bagaimana mungkin syarat itu bisa dipenuhi sebelum akad nikah terjadi, sementara perlakuan adil itu baru bisa dilakukan setelah pernikahan?
Ketiga: pengertian adil dalam ayat di atas berbentuk umum, yakni mencakup setiap bentuk keadilan. Akan tetapi, kata yang bersifat umum ini kemudian di-takhsîs (diperlakukan secara khusus), yaitu bahwa keadilan yang dimaksud hanya yang berada dalam batas-batas kemampuan manusia. Hal ini berdasarkan keterangan ayat yang lainnya. Allah Swt. berfirman:
Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (QS an-Nisâ' [4]: 129). Berkaitan dengan firman Allah Swt. yang maknanya, "Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (QS an-Nisâ' [4]: 129)," Ibn 'Abbas ra. menuturkan bahwa Nabi saw. telah menjelaskan maksud ayat ini, yaitu dalam masalah cinta dan jimak. Maksudnya, dalam hal cinta, kasih dan kesenangan, memang tidak bisa berbuat adil, dalam arti sama. Karena itu, Allah Swt. menjelaskan, bahwa seorang suami mustahil bisa berlaku adil dan bersikap sama di antara istri-istrinya. Keadilan yang dibebankan oleh Allah Swt. atas diri seorang suami terhadap istri-istrinya adalah sebatas kemampuannya, dengan syarat, ia telah mengerahkan segala kemampuannya. Di samping itu, keadilan yang dituntut hanya khusus dalam hal yang bersifat material, yakni di luar masalah cinta dan kasih sayang. Sebab, manusia—bahkan Rasulullah saw. sendiri—tidak akan sanggup berlaku adil dalam perkara cinta dan kasih sayang. Pengertian semacam ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari 'Aisyah r.a. yang bertutur demikian: Rasulullah saw. pernah melakukan pembagian untuk isteri-isterinya, dan beliau pun berlaku adil, kemudian berdoa (yang artinya), "Ya Allah, sesungguhnya keadilanku ini berdasarkan apa yang aku sanggup lakukan. Oleh karena itu, janganlah Engkau cela diriku karena apa yang Engkau kuasai, namun tidak sanggup aku lakukan." (Hr. Ibn Majah)
Atas dasar ini, keadilan yang diwajibkan atas seorang suami adalah bersikap seimbang di antara para istrinya sesuai dengan kemampuannya, yaitu dalam hal bermalam atau memberi makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain; bukan dalam masalah cinta dan kasih sayang yang memang berada di luar kemampuan manusia.
Sementara itu, bahwa praktik poligami sering memicu berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, hal ini sama sekali tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang poligami, namun meluruskan praktik poligami yang salah itu. Lagipula, kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering juga terjadi dalam perkawinan monogami. Sebabnya sama, sering karena rumahtangga tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Lalu, apakah lantaran itu monogami juga harus dilarang?
Alasan lainnya, bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah lagi, juga tidak tepat. Pertama: hal itu sering karena yang diperhatikan hanya istri pertama. Bagaimana dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang mungkin merasa terlindungi karena dipoligami, terutama jika sebelumnya mereka berstatus sebagai seorang janda?
Kedua: perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Itu terjadi karena kampanye masif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya, jika istri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari istri bagi suaminya sebagaimana yang terjadi pada sebagian kalangan aktivis Islam.
Penutup
Islam tidak menjadikan poligami sebagai sebuah kewajiban atau hal yang disunahkan bagi kaum Muslim, tetapi hanya menjadikannya sebagai sesuatu yang mubah, yakni boleh dilakukan jika memang dipandang perlu. Imam Asy-Syafii menyatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ali r.a., Umar r.a., dan Abdurrahman bin 'Auf r.a., bahkan tidak ada seorang Sahabat pun yang menentang kebolehan poligami ini hingga batas maksimal empat orang. Pendapat serupa juga dituturkan oleh Abu Syaibah dari mayoritas thabi'in, Atha', Asy-Syafi'i, Hasan, dan sebagainya.
Karena poligami merupakan hukum syariah yang tercantum di dalam al-Quran dan Hadis Nabi saw. secara jelas, maka penentangan/penolakan terhadap kebolehan hukum poligami sebenarnya merupakan penentangan terhadap hukum Allah. Dan inilah yang sebenarnya sedang terjadi. Peradaban Kapitalis dan propaganda Barat sendiri terus berupaya menjadikannya sebagai senjata untuk menyerang Islam. Mereka telah menggambarkan hukum tentang poligami—sebagaimana hukum Islam yang lain seperti jihad—dengan gambaran yang keji dan busuk. Faktor utama yang mendorong mereka menistakan poligami semata-mata untuk menikam Islam dengan embel-embel "membela perempuan". Kalau memang benar membela perempuan, mengapa mereka diam dan bahkan mendukung pornografi dan pornoaksi yang secara faktual merendahkan harkat dan martabat perempuan. Mengapa mereka membiarkan perselingkuhan/perzinaan yang nyata-nyata merugikan perempuan (para istri)? Alasannya jelas, karena pornografi, pornoaksi, dan perzinaan adalah produk andalan liberalisme/sekularisme. Na'ûdzu billâh!
KOMENTAR: RUU Penanaman Modal Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing (Eramuslim.com, 12/12/2006). Itu berarti, asing akan semakin leluasa menguasai aset-aset kekayaan negeri ini. Umat wajib menolaknya!Labels: al-islam |
posted by Arief @ 08:50  |
|
|
|
|
|