Khilafah Fighters  

Laa 'Izzata illa bil Islam  
Walaa Islama illa bisy Syariah  
Walaa Syariata illa bid Daulah   Daulah Khilafah Rasyidah  





Locations of visitors to this page

Ada user online
Thursday, 5 June 2008

E-mail Munarman dari Tempat Persembunyian

Arifin Asydhad - detikcom




Assalamu'alaikum wr. Wb

Kepada yth rekan-rekan pers,


Mohon ini dijadikan sebagai bantahan saya dan tanggapan saya atas pernyataan sepihak bahwa saya melarikan diri.

Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini saya belum datang ke Polda Metro Jaya adalah lebih disebabkan agar hukum dapat berjalan adil dan seimbang. Bukan bekerja atas tekanan dari pihak-pihak yang mengusasi dan mengendalikan arus informasi.

Selain itu juga, sebagaimana pernyataan saya dalam berbagai konferensi pers terdahulu bahwa saya akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa Monas walaupun secara hukum saya belum dinyatakan sebagai orang yang terbukti dinyatakan bersalah.

Saya menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai pejabat publik nomor 1 di republik yang menggunakan prinsip negara hukum ini haruslah sebagai pihak pertama yang mencontohkan kepatuhan pada hukum dan perundang-undangan. Kepatuhan dan keterikatan presiden pada hukum dan perundang-undangan itu mestilah diwujudkan dan dibuktikan melalui kebiijakan dan tindakan yang sudah diatur dalam hukum dan per-undanng-undangan.

Oleh karenanya, sebagai wujud kepatuhan dan keta'atan seorang presiden pada hukum tersebut harus segera diwujudkan dan dibuktikan dengan segera menerbitkan keputusan presiden tetang pembubaran organisasi Ahmadiyah dan menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi terlarang, karena tindak kriminal yang merupakan perbuatan pidana penodaan dan penyalahgunaan agama oleh Ahmadiyah tersebut, secara prosedur hukum telah ditetapkan melalui hasil penelitian Litbang Depag dan telah diputuskan dalam rapat Bakor Pakem. Ada aturan hukum positif yang berlaku secara yuridis formal dalam soal Ahmadiyah ini adalah Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 jo UU no 5 tahun 1969.

Selain itu juga, presiden harus segera menutup laboratorium Namru-2 milik Angkatan Laut Amerika Serikat karena laboratorium Namru-2 tersebut sejak tahun 2000 lalu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Indonesia.

Kepatuhan dan keta'atan seorang presiden terhadap hukum dapat kiranya menjadi contoh nyata bagi saya untuk patuh dan ta'at pada hukum yang sama sama berlaku baik terhadap sorang presiden maupun terhadap seorang warga negara biasa seperti saya. Inilah yang dinamakan dengan prinsip supremacy of law dan equality before the law.

Kepada pihak Kepolisian RI, saya minta untuk sedikit bersabar sedikit, bukan maksud saya untuk menghindar dari proses hukum apalagi bersikap sebagai pengecut yang lari dari tanggung jawab. Tapi saya menginginkan presiden juga memberi respon terhadap masalah yang paling fundamental dalam masalah akidah yang prosedur dan mekanismenya sudah diatur dengan jelas untuk mengambil keputusan tentang penodaan dan penyalahgunaan agama.

Saya akan datang dengan senang hati ke Mabes Polri bila respon Presiden terhadap justice (keadilan) melalui penegakan prinsip supremacy of law dan equality before the law juga dilakukan terhadap masalah Ahmadiyah.

Ya allah... Hanya kepada-Mu tempat aku meminta dan hanya kepada-Mu tempat aku berlindung... Engkaulah sebaik baiknya tempat berlindung dan tempat meminta pertolongan

Allahu Akbar ... Allahu Akbar ... Allahu Akbar


Hormat saya


Munarman
posted by Arief @ 16:12   1 comments
Arief Rachmansyah
Kota Malang


cmplt prfl